SERANG, (Bantenpedia.id) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang yang terletak dilingkungan Kanwil Kemenkumham Banten menghadiri kegiatan pemusnahkan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Serang, Rabu 30 November 2022.
Karutan Serang, Prayoga menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu kegiatan yang mempererat sinergitas antara Rutan Serang dan Kejari Serang
” Kami diajak untuk menyaksikan dan menghancurkan barang bukti tindak pidana kejahatan seperti pencurian,pembunuhan,narkotika dan lainnya,” ucap Yoga.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
Lebih lanjut, Yoga mengatakan barang bukti seperti pakaian, obat obatan, sajam, narkotika dan minyak goreng dimusnahkan dengan cara di bakar dan dihancurkan menggunakan alat penghancur.