Tangerang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito melakukan kunjungan ke Rumah Indonesia Sehat (RIS) atau RIS Hospital Tangerang Selatan. Senin, 21/11/22).
Dalam kunjungan tersebut terkait penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Jasa Raharja dengan RIS Hospital untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Selain dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerjasama, kunjungan tersebut juga untuk berkoordinasi terkait peningkatan pelayanan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas untuk menurunkan tingkat fatalitas korban.
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban akibat kecelakaan lalu lintas. Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja atau tidak. Untuk korban kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja, korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk perawatan tetapi pihak Rumah Sakit akan mengirimkan tagihan tersebut kepada Jasa Raharja. Biaya perawatan untuk korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp. 20 Juta dan apabila terjadi kelebihan biaya perawatan akan di alihkan ke penjamin kedua antara lain BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Taspen atau Asabri.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerjasama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Shj)