Malingping, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Bayah Willdan Hidayatullah melakukan silahturahmi ke Kantor Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Lebak Banten. Pada pertemuan tersebut Jasa Raharja bertemu dan disambut baik oleh Kepala Desa Malingping Selatan Bapak Aceng. Selasa, (1/11/22).
Dalam kunjungan tersebut Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Bayah menginformasikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Banten sedang mengadakan program kebijakan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBN II) yang sedang berlangsung sampai dengan Desember 2022 sesuai Peraturan Gubernur Banten No. 24 Tahun 2022.
Selain itu, Willdan juga memberikan informasi kepada Kepala Desa tentang Tugas dan Fungsi Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan diharapkan apabila ada warga Desa Malingping Selatan ada yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat langsung menghubungi petugas Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto juga menyampaikan bahwa kunjungan Jasa Raharja ke setiap kantor Desa atau Kelurahan diharapkan bahwa setiap pihak Desa atau Kelurahan dapat menyampaikan ke seluruh warga di wilayahnya sehingga program pemutihan denda ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Selain itu diharapkan dengan kunjungan ini dapat menambah wawasan tentang manfaat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan ke Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta prosedur pengajuan klaim santunan kepada Jasa Raharja jika terlibat kecelakaan lalu lintas. (Yon)