Tangerang, Bantenpedia.id – Minggu, 10 Oktober 2022 mungkin menjadi hari yang kelam bagi Bpk Sayuti (74 Th) warga Sudimara Jaya Ciledug ,dimana saat dia hendak berjualan dan menyebrang jalan, muncul bis Trans Jakarta yang langsung menabraknya.
Pak Sayuti seketika masuk ke kolong bis dan kaki kanannya terlindas oleh bis tersebut. Dari kejadian tersebut pak Sayuti akhirnya harus kehilangan Kaki Kanannya akibat diamputasi. Rabu 16 November 2022 petugas Samsat Ciledug Tangerang Eko Supriyadi yang mendapat info adanya pengajuan santunan cacat tetap langsung melakukan kunjungan kerumah korban untuk melihat secara langsung kondisi Kesehatan korban pasca amputasi kaki dan sekaligus membantu pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan. Kami menyampaikan ungkapan prihatin atas musibah yang terjadi.
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Hastuti juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban Cacat Tetap Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Max Rp.50.000.000,- dan semoga santunan Jasa Raharja bisa bermanfaat untuk korban dan juga keluarga mengingat sekarang korban sudah tidak bisa mencari nafkah seperti sedia kala kembali
Selain itu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. (Shj)