Kabupaten Serang – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pamarayan tepatnya di Kp. Cigoong Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Hari Selasa pada tanggal 14 Maret 2023 Pukul 19.00. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor honda scoopy Nomor Polisi A-4731-EU serempetan dengan kendaraan yang tidak di ketahui nopolnya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Akibat kejadian tersebut penumpang Bernama Juwita di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande , Hendrik Nofian melakukan Survei ahli waris ke rumah duka yang beralamat di Kp. Kareo Tegal Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Survei ahli waris di lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hendrik.