Cilegon, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Cabang Banten, Nurochman melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 27 November 2022 di jalan raya Merak – Cilegon tepatnya di lampu merah STT yang melibatkan dua kendaraan pengendara sepeda motor yang dikendarai Sdr Muhamad Aidil Fikri, bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Muhamad Aidil Fikri di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Nurochman.
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30 November 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. (Yon)