Pandeglang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin, 05 Desember 2022 pagi hari yang melibatkan Dua kendaraan Truck Box dan Sepeda Motor, sepeda motor yang dikendarai Sdr Moch Raffiudin Akbar menabrak bagian samping kendaraan truck box. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Moch Raffiudin Akbar di larikan ke puskesmas Tunjung Teja untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Fawaz. Kamis, (8/12/22).
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif,seperti dimas afandi sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 09 Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. (Yon)


