Lebak, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha dan Samsat Maja Abi Rizki beserta Kasi Penerimaan UPTD Samsat Lebak bapak Agus Supriadi,S.sos dan Kanit Turjawali Polres Lebak Iptu Gandha beserta Tim melakukan kegiatan razia gabungan di wilayah Lebak. Selasa, (29/11/22).
Kegiatan razia gabungan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 mengenai pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.
Diharapkan dengan adanya razia gabungan ini masyarakat menjadi lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,sehingga kedepan masyarakat tidak dirugikan dengan adanya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan miliknya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar masyarakat dapan memanfaatkan program ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dan dapat mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Lebak. (Nri)