Tanah Karo, Bantenpedia.id – Rasa senang dan bahagia menyelimuti Dahlia Beru Ginting Munthe. Kasus wanita yang telah ditetapkan Polres Karo, Sumatera Utara, sebagai tersangka perusakan lahan ini sudah di-SP3-kan polisi. Dahlia sebelumnya diadukan oleh PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) terkait konflik lahan.
Keluarnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas nama tersangka Dahlia Beru Ginting Munthe tersebut, berkat adanya campur tangan Anggota DPR RI, Dr Hinca IP Panjaitan XIII, SH, MH, ACCS. Warga pun menjuluki anggota dewan dari Fraksi Demokrat itu “manusia berhati Emas”
Hinca Pandjaitan mengatakan, usai memenuhi janjinya menemui masyarakat Desa Sukamaju, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo, Jumat siang (02/12/2022), dia pun berkunjung ke rumah Dahlia Beru Munthe di Kota Kabanjahe, Kab. Karo. Dahlia salah satu warga yang berkonflik lahan dengan PT BUK.
Kepada Hinca Pandjaitan, Dahlia Beru Munthe mengaku telah ditetapkan ssbagai tersangka oleh Polres Karo dengan sangkaan perusakan lahan yang diklaim PT BUK masuk dalam Hak Guna Usahanya (HGU).
Padahal, jauh sebelum PT BUK datang ke Puncak 2000 Siosar, Desa Sukamaju, kakak kandung Dahlia Beru Munthe sudah memiliki lahan di sana. Bahkan, lahan kakak kandung Dahlia telah memiliki SK Camat yang terbit sekitar tahun 1980. Sementara HGU PT BUK terbit pada 1997.
Namun, dengan “kekuatan” dan “kekuasaan” yang dimilikinya, PT BUK tetap berusaha menguasai lahan tersebut. Konflik dengan masyarakat pun pecah. Sejumlah preman bersenjata tajam terduga bayaran PT BUK merusak tanaman, pagar dan gubuk-gubuk milik masyarakat. Semuanya diratakan dengan tanah.
Dahlia Beru Munthe hanya salah satu korban dari sekian banyak masyarakat, termasuk warga Desa Sukamaju. Dahlia bukannya tak berjuang atas lahan dan status tersangka yang disandangnya. Semua jalan telah ditempuh. Tapi semuanya gagal. Penderitaannya bertambah. Tekanan yang melanda dirinya membuatnya terserang stroke.
Dia pun pasrah dan lebih banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Rupanya Tuhan tidak diam. Doa wanita yang “teraniaya” ini dijawab Tuhan. Tangan Tuhan mulai bekerja melalui Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan.
“Sejak ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Karo, Dahlia Beru Munthe pun menderita stroke. Begitulah hebatnya tekanan yang diterima ibu itu. Walaupun begitu, ibu tersebut tetap datang menggunakan kursi roda ke Mapolres Karo guna diperiksa terkait laporan PT BUK,” ungkap Hinca Pandjaitan.
Melihat penderitaan dan kondisi Dahlia Beru Munthe di atas kursi roda, Hinca Pandjaitan yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi rakyat ini pun merasa iba. Lalu dia pun menelepon Kapolres Karo. Politisi kelahiran Kab. Asahan, Sumatera Utara itu meminta penyidik agar melakukan gelar perkara malam itu juga.
Hasilnya, Senin (05/12/2022) Polres Karo menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas nama tersangka Dahlia Beru Munthe. Surat SP3 tersebut diberikan petugas Polres Karo langsung ke rumah Dahlia Beru Munthe di Kabanjahe, Kab. Karo.
“Terima kasih Pak Hinca Pandjaitan. Saya yakin bapak adalah utusan Tuhan untuk menolong masyarakat yang teraniaya. Bapak memang luar biasa. Jarang sekali ada anggota dewan seperti Pak Hinca ini. Kalau boleh saya berkata Pak Hinca ini sosok manusia “berhati emas”. Wakil rakyat seperti inilah yang selama ini diidam-idamkan masyarakat,” ujar Dahlia Beru Munthe penuh haru. Butiran air mata bahagia pun mengalir deras di kedua pelupuk matanya. (Erianto)