SERANG, (Bantenpedia.id) – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menghadiri rapat koordinasi terkait izin tinggal dan fasilitas keimigrasian bagi tenaga kerja asing. Selasa, (06/12).
Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan di Lynn Hotel Serang dengan diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan beserta Staff.
Saat ditemui, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas terkait izin tinggal dan fasilitas keimigrasian bagi tenaga kerja asing di Provinsi Banten.
“Hari ini saya baru saja menghadiri rapat koordinasi terkait izin tinggal keimigrasian, yang mana ini merupakan wewenang penuh Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.
Ujo Sujoto menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan reformasi dengan mengadakan penyederhanaan birokrasi pelayanan izin tinggal.
“Saat ini, pelayanan penerbitan izin tinggal keimigrasian sekarang hanya menghabiskan waktu 4 (empat) hari. Selain itu, pelayanan penggantian izin tinggal keimigrasian sekarang hanya menghabiskan waktu 2 (dua) hari,” ujarnya.
“Dan tidak ada lagi pengawasan/pengecekan lapangan didalam bisnis proses pelayanan izin tinggal keimigrasian. Melainkan pemberian izin tinggal keimigrasian terlebih dahulu, lalu dilaksanakan pengawasan terhadap pemegang izin tinggal keimigrasian,” lanjutnya.
Namun, Ujo Sujoto menambahkan bahwa bagi orang asing yang melanggar peraturan Keimigrasian termasuk izin tinggal keimigrasian. Petugas dapat memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian dan sanksi tindak pidana Keimigrasian. “Walaupun dengan adanya penyederhanaan dan kemudahan izin tinggal, kita tetap melakukan tindakan tegas bagi orang asing yang melanggar peraturan Keimigrasian,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ujo Sujoto menyatakan bahwa pada tahun 2023, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten berencana untuk memberikan pelayanan “Jemput Bola” terkait Izin Tinggal Keimigrasian di wilayah industri seperti Cikande dan Cilegon. Hal ini merupakan upaya imigrasi dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Terakhir, Ujo Sujoto berharap melalui rapat koordinasi ini diharapkan adanya peran aktif dari masing-masing peserta yang hadir. “Bila ada kendala, permasalahan, atau bahkan ide serta gagasan yang dimiliki. Mohon berkenan untuk disampaikan,” imbuhnya.
“Dan harapan saya, semoga kedepannya Tenaga Kerja Asing tidak merasa takut lagi terhadap pihak Imigrasi,” tutupnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengapresiasi atas dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut. Ia berharap dengan adanya rapat itu dapat mewujudkan pelayanan prima.
“Semoga dengan adanya rapat ini dapat meningkatkan pelayanan keimigrasian terkait kemudahan izin tinggal,” ucapnya.