Serang, Bantenpedia.id – Sidang yang telah berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022.
Dimana Jaksa Madya Naomi menuntut dua (2) tahun penjara terhadap terdakwa Safiudin (56), Hafidulloh (43), Agis Nurholis (27), dan Wilya Adib Iroqi (20).
Padahal gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 18 Agustus 2022 Nomor 127 / Pdt. G / 2021 / PN Srg masih berproses, antara Hasuri bin Abdul Manap (Pembanding/ Penggugat) melawan Dedeh Destiana (Terbanding/ Tergugat) serta Menteri ATR dan BPN RI, Kakanwil BPN Banten, Kepala BPN Serang.
Hasuri bin Abdul Manap adalah ayah dan juga saudara dari para 4 terdakwa tersebut, dimana sebidang tanah tersebut digarap puluhan tahun oleh keluarga Hasuri. Kepemilikan tanah terletak di persil 42 kohir 1418, blok Prujat Penancangan Cipocok Jaya Kota Serang / depan kantor Damkar Kota Serang, luas tanah 4.590 m2.
Fakta dipersidangan sebelumnya, diketahui:
1) Saksi verbalisan Penyidik Pembantu Brigadir Sugito, mengakui di depan Majelis Hakim bahwa sengaja salah ketik dan lupa menghapus BAP dari saksi Ratu Sumiyati (pegawai BPN Kota Serang). Kasusnya kaitan 170 KUHP, malahan menjelaskan kasus 167 KUHP di dalam BAP.
2) Saksi verbalisan Penyidik Pembantu Brigadir Sugito, mengakui di depan Majelis Hakim bahwa tidak melakukan prosesi sumpah terhadap 5 saksi yang lain, sebelum dilakukan BAP.
3) Barang bukti palu bodem dan besi panjang hingga kini belum ditemukan, yang disebutkan sebagai barang bukti di BAP oleh Penyidik Pembantu Brigadir Sugito.
4) Tidak ada barang bukti kuitansi kerugian senilai 20 juta rupiah dari pihak penggugat Reynaldi, dan tidak bisa menunjukkan dihadapan Majelis Hakim.
5) Para 4 terdakwa di depan Majelis Hakim mengatakan melakukan pengrusakan secara spontanitas/ tidak ada niat sebelumnya, tertulis di BAP.
6) Alat alat untuk melakukan pengrusakan tidak dibawa dari rumah / tidak ada rencana membawa alat itu, melainkan alat alat tersebut memang sudah berada di lokasi pembuatan pondasi.
7) Panjang pondasi yang dirusak para terdakwa hanya 7 meter sisanya masih utuh, sesuai yang diketahui Majelis Hakim saat meninjau langsung di lokasi. Tertulis di BAP, Reynaldi mengatakan pondasi dirusak sepanjang 20 meter rata dengan tanah, berbeda dengan fakta di lokasi tersebut.
8) Pihak PT. Permata Alam Semesta diminta Majelis Hakim untuk memberikan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah SHM asli, namun tidak ada menunjukkan bukti sertifikat tanah SHM asli sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut. JPU Naomi hanya menyerahkan satu bendel berkas gugatan Perdata dari PT. Permata Alam Semesta kepada Majelis Hakim.
Darimana dasar hukum surat HGU dikeluarkan, tanpa ada sertifikat tanah SHM asli.
9) Tercatat di BAP, bahwa saksi Dedeh Destiana tidak melakukan jual beli kepada PT. Permata Alam Semesta, Dedeh hanya memiliki fotokopi SHM No. 394 a.n Dedeh Destiana sesuai catatan di BAP.
10) Tercatat di BAP, bahwa Hasuri bin Abdul Manap tidak pernah melakukan jual beli kepada Dedeh Destiana.
Menurut Penasehat Hukum para terdakwa yaitu Advokat Ujang Kosasih, SH dan Advokat Luqmanul Hakim, SH, MH. Ujang Kosasih mengatakan fakta persidangan terungkap pihak JPU Naomi dan PT. Permata Alam Semesta selaku pelapor tidak dapat membuktikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang bahwa tanah tersebut yang diakui secara sepihak milik PT. Permata Alam Semesta. Mana buktikan aslinya, itu sertifikat asli tanah SHM kaitan sebidang tanah yang dibeli dari Dedeh Destiana dan Hasuri bin Abdul Manap.
“Justru sebaliknya, kami mampu menyanggah dakwaan dan tuntutan JPU Naomi dengan membuktikan kepemilikan tanah atas nama Hasuri bin Abdul Manap atau orang tua para terdakwa,” ungkap Ujang Kosasih yang didampingi Luqmanul Hakim.(Marbun)