Serang, Bantenpedia.id – Hadir memenuhi undangan dari RRI Banten, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya sampaikan pentingnya sertipikasi tanah pada Selasa (18/10/2022).
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau kita kenal dengan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan,” ujar Rudi yang hadir bersama dengan Kepala Bagian Tata Usaha Osman Affan dan Kepala Bidang Penatapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat Awaludin.
Rudi menuturkan PTSL ini semata-mata bukan hanya mensertipikatkan tanah tapi me landing kan bidang tanah. “Manfaat utama dari PTSL. Pertama, seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan apabila memenuhi syarat akan diterbitkan sertipikat sehingga jelas batasnya jelas pemiliknya,” terang Rudi
Kedua, Rudi juga menyampaikan dengan tersertipikasinya semua bidang tanah maka diharapkan sengketa tanah bisa berkurang yang berdampak pada kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Ketiga, manfaat lainnya dari sertipikasi tanah diantaranya, “Untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum, lebih pasti dalam melakukan verifikasi data fisik dan yuridis bidang tanah yang akan dibebaskan. Selain itu, bagi investor mendorong terciptanya easy of doing business, dengan semua bidang tanah terdaftar dan bersertipikat maka memberikan kemudahan kepastian untuk investor memperoleh tanah dalam berusaha,” lanjut Rudi.
Pihaknya menjelaskan mekanisme mengikuti PTSL yaitu masyarakat dapat menghubungi kantor pertanahan atau kantor desa/kelurahan untuk menanyakan terlebih dahulu apakah desa/kelurahan dimana tanah berada masuk ke dalam lokasi PTSL. “Jika masuk, pastikan tanda batas tanah sudah terpasang dan sudah disepakati dengan tetangga batas, kemudian setelah dilakukan pengukuran bidang tanah, pemenuhan persyaratan alas hak, bukti pembayaran pajak BPHTB dan PPH jika terkena, pemenuhan surat pernyataan penguasaan fisik dan tidak sengketa. Selanjutnya diumumkan selama 14 hari,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak semua pengajuan dapat diterbitkan sertipikat, “Target PTSL tidak semuanya sertipikat, kluster 1 diterbitkan sertipikat jika sudah memenuhi syarat data fisik dan yuridis, kluster 2 jika masih ada sengketa atau perkara tanah, kluster 3 belum memenuhi persyaratan tertentu misalnya pajaknya belum dibayar, dan kluster 4 me landing kan sertipikat,” rinci Rudi. (IDA/VN/AP)