SERANG, Bantenpedia.id – DPRD Kota Serang menggelar rapat Paripurna tentang dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Serang tahun 2023. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana tersebut menetapkan satu Raperda Pemkot Serang dan 3 Raperda usulan DPRD. Senin, (7/11/22).
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menaikkan status Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang menjadi eselon II. Hal itu mengingat beban kerja dari OPD tersebut membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan adanya tuntutan kenaikan level.
Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Serang tahun 2023, Senin (7/11).
“Pertama usul dari Walikota, pembentukan dan susunan organisasi BPBD. Ini menjadi naik tingkat eseleon II, sekarang kan masih eselon III a,” ujarnya.
Menurutnya, semua kabupaten kota sudah menetapkan peningkatan level pada OPD BPBD di masing-masing wilayah, hanya Kota Serang yang belum. Oleh sebab itu, peningkatan level ini Kota Serang memang dituntut untuk ditingkatkan dan harus melalui Perda serta berpengaruh terhadap APBD.
“Alasannya yang jelas sama dengan OPD lain, terutama OPD BPBD sama dengan Satpol-PP. Penanganan bencana yang sangat luar biasa, perlu SDM yang banyak, para Kabid, Sekretaris dan para Kasi,” ujarnya.
Ditempat sama, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menambahkan bahwa, Bapomperda ini dilakukan setiap tahun, artinya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
“Di legislatif dibahas secara internal usulan dari anggota, fraksi dan komisi. Maka mereka mengusulkan tiga raperda. Dari Pemkot Serang hanya satu yang diusulkan peningkatan BPBD karena memang daerah rawan bencana, kita nilainya sudah diatas 100 kalau tidak salah,” ungkapnya.
Peningkatan BPBD Kota Serang ini, lanjut Nanang, karena BPBD Kota Serang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ada banjir, pohon tumbang, rumah roboh dan lainnya itu yang nanganin BPBD Kota Serang,” jelasnya.
“Kami berharap, dari 4 program ini agar bisa disegerakan. Kita berharap tahun 2023 bisa terealisasi. Anggaran bisa diperubahan, yang paling penting peningkatan status dari eselon 3a ke II itu tidak serta merta daerah menggunakan perwal tapi harus pakai perda. Dan ini harus disetujui oleh provinsi,” tandasnya. (Advertorial)