SERANG, (Bantenpedia.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Kantor Wilayah Banten gencar mengkampanyekan pencegahan anti korupsi dan gratifikasi sejak dini. Kampanye pencegahan korupsi tersebut tidak hanya bagi kalangan internal, namun juga kepada perusahaan peserta dan mitra kerja. Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu dengan cara sosialisasi yang dilangsungkan secara daring pada Senin, (19/09/2022).
Yasaruddin selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang turut mengundang sebagai Narasumber Hj. Ratu Syafitri Muhayati selaku Penyuluh Anti Korupsi KPK Provinsi Banten (KAPAK Banten – Komunitas Aktivis Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Banten) dihadiri sebanyak 35 orang bertujuan untuk peningkatan dan pemahaman serta informasi terkait Gratifikasi dan Anti Korupsi dan juga termasuk ke dalam kegiatan Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan dengan peserta adalah Petugas HRD atau Manager yang bertugas mengelola sumber daya manusia di perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait disampaikan mengenai materi jenis – jenis gratifikasi, bagaimana menyikapi jika contoh ada permintaan dari instansi pemerintah dalam hal ini bisa terjadi saat komunikasi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja, serta ruang lingkup dan punishment yang didapat jika terbukti menerima atau memberikan gratifikasi,” ucap Yasaruddin.
Kegiatan ini juga termasuk kedalam penyelenggaraan kegiatan promotif preventif oleh BPJS Ketenagakerjaan selain membantu perusahaan dalam melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sekaligus untuk membantu Kantor Cabang dalam peningkatan tertib data kepesertaan dan iuran perusahaan dengan memberikan bantuan kegiatan kepada perusahaan yang tepat sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Kegiatan Promotif dan Preventif.
Salah satu bentuk promotif preventif yang akan dilakukan adalah Pelatihan AK3 Umum dan pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan.
Disela kegiatan di sampaikan terkait materi anti korupsi dan gratifikasi sebagai wujud peran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dalam mengedukasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait nilai Good Governance, adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan :
1. Pelatihan kegiatan dilakukan secara daring dengan media zoom dimulai pada tanggal 19 September 2022
2. Pelatihan AK3 umum akan berlangsung selama 12 hari sedangkan pelatihan KNK akan berlangsung selama 5 hari dan disusul 2 hari untuk sertifikasi
3. Penyampaian materi terkait sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi oleh Penyuluh Anti Korupsi KPK Banten
Yasaruddin berharap peserta memahami terkait materi yang di sampaikan, karena BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya, apabila ada pegawai BPJS Ketenagakerjaan meminta Rp1 pun atas kegiatan yang dilakukan segera lapor ke kami baik secara langsung atau bisa melalui website kami di Whistle Blowing System.
Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada unit pengendali gratifikasi di internal kami maupun pihak eksternal seperti KPK,” tutup Yasaruddin.