TANGERANG, Bantenpedia.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bersama Bank Jabar Banten (BJB), Developer Perumahan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara online yang dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone A. Fauzan dan dihadiri oleh Iib Sohibul Jalil selaku Manager Relasi & Pemasaran Bisnis – Divisi KPR & KKB Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tangerang, Eka selaku Manager Marketing PT. Graha Artha sukasari (Developer Perumahan), Nia Astriyanti selaku Sales Manager PT. Bumi Bantar Panjang (Developer Perumahan) dan sekitar lebih 100 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kamis, (14/11).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, A. Fauzan mengatakan kegiatan bertujuan untuk mensosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu Fasilitas Pembiayaan Perumahan kepada seluruh perwakilan perusahaan mitra BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Bank BJB serta dari pihak Developer untuk melakukan sosialisasi prosedur teknis untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan perumahan tersebut,” tambahnya.
Berikut Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yaitu Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja yang terdiri dari:
1. Manfaat Kepemilikan Rumah (KPR) : Maksimum plafon Rp. 500 juta, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 5℅, Maksimal Angsuran 30 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak, Rumah Baru/Second Take Over Credit.
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) : Maksimum plafon Rp. 150 juta, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 5℅, Maksimal Angsuran 15 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak.
3.Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) : Maksimum plafon Rp. 200 juta, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 5℅, Maksimal Angsuran 15 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak.
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) : Maksimum plafon 80℅ dari Nilai Konstruksi tidak termasuk tanah, Bunga BI Repo Rate (BI RR) 7 hari + Maksimal 6℅, Maksimal Angsuran 5 Tahun, Rumah Susun/Rumah Tapak.
Adapun untuk syarat pengajuam PUMP, KPR dan PRP :
– Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Tertib Administrasi dan Iuran
-Belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, memiliki rumah yang akan di renovasi untuk PRP
-Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK
Syarat pengajuan Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi FPPP/KK :
– Peserta BPJS Ketenagakerjaan
– Tertib Administrasi dan Iuran
– BUMN, BUMN, Swasta berbadan hukum PT
– Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK
– dan Tersedia lahan.


