SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Banten terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Langkah tersebut dinilai penting karena pajak daerah menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bappenda Provinsi Banten, Bambang Dwi Janarko, mengatakan sekitar 91 persen PAD Provinsi Banten bersumber dari pajak daerah.
Hal itu disampaikan Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).
“Pajak itu saat ini menjadi tulang punggung penerimaan pendapatan asli daerah di Provinsi Banten. Pajak daerah hampir mencapai 91 persen dari total penerimaan PAD yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten,” kata Bambang.
Menurutnya, tingginya kontribusi pajak terhadap PAD membuat tingkat kepatuhan masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi sangat penting.
Bambang menjelaskan, pajak daerah bukan hanya berkaitan dengan penerimaan pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.
“Pajak itu memang sesuai undang-undang bersifat wajib. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana masyarakat berperan serta dalam proses pembangunan yang ada di wilayahnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta opsen.
Dari berbagai sektor tersebut, penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu kontributor terbesar. Bambang menyebut sekitar 80 persen penerimaan pajak Provinsi Banten berasal dari sektor yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
“Sekitar 80 persen penerimaan pajak di Provinsi Banten disumbang dari sektor kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menerangkan, penerimaan pajak daerah selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga sektor sosial.
Selain itu, terdapat pula ketentuan penggunaan tertentu atau mandatory spending dari beberapa jenis pajak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur dan transportasi.
Untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat, Bappenda Banten juga terus melakukan berbagai upaya, mulai dari pembenahan database, penggalian potensi pajak, peningkatan kualitas pelayanan, hingga digitalisasi pembayaran.
Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang dan mengantre di kantor Samsat.
“Kami juga terus melakukan digitalisasi pembayaran. Dengan aplikasi SIGNAL, masyarakat cukup mengunduh aplikasi, mendaftarkan diri dan objek pajaknya, kemudian pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi,” jelasnya.
Selain layanan digital, Bappenda juga menyediakan mobil Samsat dan gerai Samsat untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Bambang menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak juga dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota. Terlebih setelah adanya mekanisme opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota memiliki peran yang lebih besar dalam mendorong kepatuhan masyarakat.
“Sekarang penerimaan PKB dan opsennya kami sampaikan kepada kabupaten/kota secara real time. Karena itu kami bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak dapat terus ditingkatkan,” katanya.
Di sisi lain, Bappenda Banten juga berupaya meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kebocoran penerimaan melalui digitalisasi serta perbaikan database perpajakan.
Bambang juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain agar segera melakukan tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kalau sudah atas nama sendiri tentu lebih mudah, termasuk ketika melakukan pembayaran pajak karena persyaratan administrasinya juga jelas,” ujarnya.
Untuk mendorong masyarakat memanfaatkan program perpajakan yang diberikan pemerintah, Bambang menyampaikan bahwa Pemprov Banten pada tahun 2026 memberikan sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Di antaranya diskon 5 persen pokok PKB bagi masyarakat yang patuh pajak atau tidak memiliki tunggakan maupun denda.
Selain itu, terdapat diskon 20 persen bagi wajib pajak perorangan yang melakukan pendaftaran atau mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten. Sementara untuk kendaraan milik badan usaha atau perusahaan, diberikan diskon sebesar 40 persen.
Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026.
Sementara program keringanan untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten diberikan waktu hingga 23 Desember 2026.
Bambang mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan dan kebijakan tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak secara tertib.
“Pajak itu penting karena merupakan tulang punggung proses pembangunan di Provinsi Banten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dengan cara tertib melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya. (Red)


