TANGERANG, Bantenpedia.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone lakukan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja kepada rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dessy Sriningsih selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone dan dihadiri oleh perwakilan dari pihak RS. Dinda, RS. Qadr, RS. Bunda Sejati, RS. Hermina Tangerang, RS. Sari Asih Sangiang, RSIA. Karunia Bunda, RS. Tiara, RS. Metro Hospital, RS Annisa.
Untuk diketahui, bahwa penandatanganan adendum tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja PLKK ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Saat ditemui, Kepala Kantor Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih mengatakan maksud adendum perjanjian kerjasama ini adalah sebagai dasar pelaksanaan dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi Peserta dengan kondisi mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akbiat Kerja (PAK) dan mengalami dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan Penyakit Akbiat Kerja (PAK).
“Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah terwujudnya kerja sama dan sinergi dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akbiat Kerja (PAK) dan yang mengalami dugaan Kecelakaan Kerja dan/atau dugaan Penyakit Akbiat Kerja (PAK),” kata Dessy di Restoran Remaja Kuring Jatiuwung Kota Tangerang. Rabu, 07 Mei 2025.
Lebih lanjut, Dessy juga menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan inovasi dalam upaya melindungi para pekerja baik formal maupun informal. Salah satunya melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
“Gerakan Nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan agar para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, atau bahkan pedagang makanan, minuman yang sudah menjadi langganan dan lainnya,” ucapnya.
Dessy menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh pihak untuk turut serta melindungi para pekerja rentan yang ada di sekitar melalui program SERTAKAN.
“Berbuat hal kecil yang akan sangat berdampak besar bagi orang di sekitar kita. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” ungkapnya.
“Untuk itu, mari kita berkolaborasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan yang ada di sekitar kita. Dan mari kita gelorakan gerakan SERTAKAN ini,” tutupnya.


