operasi pasar murah atau bazar murah ini merupakan bagian dari program pemerintah Kota Serang yang tujuannya adalah untuk menekan laju inflasi di daerah.
Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus, dan kenaikan harga bukan hanya dari satu atau dua barang saja akan tetapi kenaikan itu meluas pada barang lainnya.
“Alhamdulillah pada hari ini operasi pasar murah pertama kali di adakan di Cipocok jaya dan akan dilanjutkan di 18 titik, enam kecamatan di Kota Serang, yang maksud dan tujuannya adalah untuk menekan laju inflasi di Daerah wabil khusus masyarakat yang ada di Kota Serang yang berada di setiap kelurahan”jelasnya
Ia menjelaskan kenaikan harga barang-barang sembako dan yang lainnya sekarang ini dilatar belakangi oleh naiknya harga BBM, sehingga barang-barang pokok menjadi ikut naik dan diperkirakan tahun depan akan terjadinya inflasi di seluruh negara di dunia.
Oleh karena, itu Pemkot Serang mengahdirkan pasar murah atau bazar murah ini dengan menggandeng pelaku-pelaku usaha atau UMKM di Kota Serang dengan memfasilitasi harga barang-barang sembako nya seperti harga grosir.
“tidak ada keuntungan, dan tidak lebih mahal dari harga pada umumnya, seperti halnya minyak goreng idealnya harganya 14.000 di sini dijual lebih murah dari harga pasar karena disini di jual seperti di grosir,”ujarnya
Ia juga menambahkan kepada seluruh masyarakat di Kota Serang agar memanfaatkan operasi pasar murah atau bazar murah ini yang akan ada di 18 titik di Kota Serang, karena harganya jauh lebih murah dari harga pasar.
“Mari sama-sama kita dukung kegiatan operasi pasar murah atau bazar murah ini, demi Kepentingan Masyarakat Kota Serang dalam memperoleh barang-barang pokok dengan harga terjangkau,” tambah Syafrudin dalam sambutannya
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Peridustrian dan Perdagangan Kota Serang Wasis Dewanto menyampaikan, Maksud dan tujuannya diadakan nya pasar murah atau bazar murah ini adalah untuk Penanganan pengendalian inflasi Daerah. Kolaborasi pemerintah dengan pelaku usaha atau UMKM sangat membantu dalam proses berjalan kegiatan pasar murah ini.
Dasar hukum kegiatan pasar murah atau bazar murah ini adalah surat edaran (SE) Permendagri nomor 500/4825/SJ Tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis dalam penanganan inflasi Daerah.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelaku usaha atau UMKM yang telah berkolaborasi mensukseskan acara ini.
“Semoga kegiatan operasi pasar murah atau bazar murah ini bermanfaat untuk masyarakat Kota Serang dan bisa mengurangi resiko beban belanja yang mana harga barang-barang sembako yang terus meningkat,”Ungkap Wasis Dewanto
Hadir dalam kesempatan ini Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Sekdis Kominfo Kota Serang Ahmad Saefullah, Kepala perwakilan Bank BI Provinsi Banten Imaduddin, Camat Cipocok jaya dan Para lurah Cipocok jaya. (RED)