SERANG, (Bantenpedia.id) – Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin bersama Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana dan beserta jajaran staf BPBD Provinsi Banten mengikuti sosialisasi peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan.
Adapun sosialisasi ini diikuti secara virtual di ruang rapat Kantor BPBD Provinsi Banten. Senin, (14/11). Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Terkait hal tersebut, Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin mengapresiasi atas dilakukannya sosialisasi tersebut. Ia berharap melalui Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh Non ASN BPBD Provinsi Banten beserta relawan kebencanaan.
“Alhamdulillah, hari ini kita baru saja mengikuti secara virtual kegiatan sosialisasi peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan,” kata Yasaruddin.
“Saya sangat menyambut baik atas upaya BNPB dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai Non ASN di jajaran BNPB. Semoga melalui peraturan ini seluruh pegawai Non ASN yang ada di BPBD Provinsi Banten beserta relawan kebencanaan bisa terlindungi melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tambahnya.
Yasaruddin juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk itu, program ini sangat bermanfaat bagi pegawai Non ASN yang ada di BPBD Provinsi Banten beserta relawan kebencanaan. Mengingat resiko pekerjaan mereka sangat besar, sehingga sangat perlu mendapat perlindungan jaminan sosial,” tutup Yasaruddin.