SERANG, (Bantenpedia.id) – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada insan olahraga, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan KONI Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini di lakukan pada Rabu (02/11) di Aula KONI Provinsi Banten. Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan secara langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin dan Ketua KONI Provinsi Banten Edi Ariadi.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H Didin Haryono mengapresiasi atas dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut. “Hari ini kita baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI. Dimana tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh insan olahraga,” ucap Didin Haryono.
Didin Haryono juga menjelaskan bahwa seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang berjuang di dunia olahraga, apapun olahraganya apalagi dibawah naungan KONI, maka wajib mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Saya bersyukur KONI Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berada di Provinsi Banten, itu sangat respek terhadap perlindungan ketenagakerjaan yang sudah mulai mendaftarkan pengurusnya,” tambah Didin Haryono.
Lebih lanjut, Didin Haryono menambahkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya memberikan perlindungan kepada KONI Provinsi Banten, KONI Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“Jadi ada enam Kantor KONI yang menjadi kewajiban kita dalam memberikan perlindungan. Dan Insya Allah kita mengapresiasi kepada Ketua Umum KONI Provinsi Banten yang telah mendukung BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Dan hari ini di jajaran KONI Kabupaten/Kota se Provinsi Banten juga melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Provinsi Banten.
Selain itu, usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten Yasaruddin bersama Ketua KONI Provinsi Banten Edi Ariadi juga menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada salah satu atlet Provinsi Banten atas nama M. Arief Febriansyah.
Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (BP)