CILEGON, (Bantenpedia.id) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA kepada seluruh pemilik Hotel, Penginapan dan Villa yang ada di Kota Cilegon.
Kegiatan sosialisasi APOA JAWARA ini dilakukan di Aston Boutique Hotel. Senin, (21/11). Hadir dalam kegiatan ini ialah Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M. Tolib dan Kasubdit Intel Kanwil Kemenkumham Banten Arfa. Serta kegiatan sosialisasi APOA JAWARA ini diikuti oleh pemilik atau perwakilan dari Hotel, Penginap, Villa dan perusahaan yang ada di Kota Cilegon.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Ruhiyat M. Tolib mengatakan bahwa aplikasi APOA JAWARA ini bertujuan untuk mempermudah pendataan orang asing yang ada di Indonesia khususnya di Provinsi Banten.
“Hari ini kami Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA, dimana perlu kami sampaikan bahwa banyak faktor penyebab datangnya orang asing ke Indonesia, beberapa faktor diantaranya menjadi investor, tenaga kerja asing dan berwisata,” katanya.
“Hal ini harus kita waspadai, karena adanya tumpangan kepentingan yang berpotensi terjadinya tindakan pidana keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya. Untuk melakukan pengawasan imigrasi dibutuhkan suatu sistem yang dapat mempermudah petugas imigrasi dalam memperoleh data dan informasi melalui pelaporan terkait keberadaan orang asing di Indonesia khususnya di Provinsi Banten,” lanjutnya.
Tolib menambahkan bahwa APOA JAWARA ini merupakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Imigrasi menciptakan aplikasi yang namanya APOA ini merupakan implementasi dari pasal 72 ayat 2 dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Sehingga undang-undang inilah yang menjadi dasar hukum diwujudkannya pelaksanaan sistem pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA,” tambahnya.
Terakhir, Tolib berharap melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik maupun pengelola Hotel hingga penginapan yang ada di Kota Cilegon.
“Dengan adanya acara sosialisasi aplikasi APOA JAWARA ini kami harapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik penginapan atau penanggung jawab terhadap prosedur pelaporan pada aplikasi mengenai keberadaan orang asing baik di setiap hotel, penginapan, Mess perusahaan atau tempat tinggal lainnya. Sehingga kedepannya kami akan memperoleh data yang akurat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Cilegon,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi APOA JAWARA tersebut.
Lebih lanjut, Ujo Sujoto berharap aplikasi ini nantinya dapat digunakan oleh pemilik maupun pengelolaan penginapan, hotel, mess, villa yang ada di Kota Cilegon.
“Semoga aplikasi APOA JAWARA ini bisa dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Dan kami berharap dengan diadakannya acara sosialisasi APOA JAWARA ini dapat memberikan pemahaman mengenai prosedur pelaporan pada Aplikasi mengenai keberadaan Orang Asing di setiap Hotel, penginapan, mess perusahaan dan tempat tinggal lainnya, sehingga dapat diperoleh data yang akurat mengenai keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” tutupnya. (BP)