Tangerang, Bantenpedia.id – Kondisi ekonomi masyarakat yang cenderung membaik dan tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti setiap pameran otomotif yang ada, Samsat Ciputat berupaya menggenjot potensi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari sektor kendaraan baru.
Untuk Itu KUPT Samsat Ciputat Beny Pribadi didampingi A. Taufik Abdul Aziz dari PT. Jasa Raharja dan Ketip Widaya Kusuma dari Kepolisian mengundang pihak Dealer dan biro jasa guna berkoordinasi untuk meningkatkan percepatan pelayanan dan meningkatkan pendapatan baik PKB maupun SWDKLLJ dari sektor kendaraan baru. Senin, (21/11/22).
Dari sisi penerimaan SWDKLL pada samsat ciputat sampai dengan tanggal 21 November 2022 telah terjadi peningkatan sebesar 31,9% jika dibandingkan tahun sebelumnya; dan secara keseluruhan penerimaan SWDKLLJ telah melebihi dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar 109,61%. Namun demikian target penerimaan dari sektor kendaraan baru belum tercapai.
Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik dengan pihak dealer kendaraan dan biro jasa dapat menggenjot penerimaan SWDKLLJ sehingga target penerimaan SWDKLLJ dari sektor kendaraan baru dapat tercapai.
Terkumpulnya SWDKLLJ ini tentunya dapat dimanfaatkan untuk korban kecelakaan lalu lintas dimana untuk wilayah Tangerang Raya telah terjadi peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas dari tahun sebelumnya.
Adapun SWDKLLJ yang terkumpul ini selanjutnya direpresentasikan dalam bentuk jaminan. Adapun besaran santunan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas ini berupa jaminan biaya perawatan (maksimal) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) P3K sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) santunan meninggal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp. 4.000.000
Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.”Hastuti Retnowulan. (Shj)