SERANG, Bantenpedia.id – Dinda Yani Rukmana, salah satu mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) telah bersedia memaafkan Dwi Nopriandi Atmawijaya, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Banten terkait kasus pemukulan saat melakukan pengamanan dalam rapat sidang paripurna istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) Banten ke-22 pada 4 Oktober 2022 lalu.
Islah kedua pihak ini dilalukan di Sekretariat Kumala Perwakilan Serang, di Jl. Garuda, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Dalam acara tersebut hadir Dwi Nopriandi Atmawija, Dinda Yani Rukmana, Ketua Koordinator Kumala Mambang dan Sekretaris Misbah, Badan Pembina Kumala H Didin Haryono dan jajaran,
Selain itu, hadir juga Kabag Aspirasi & Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Subhan Setiabudi G yang mewakili Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandi, dan para pengurus Kumala Perwakilan Serang serta para senior Kumala lainya.
Dalam pertemuan itu, Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai sesuai dengan Berita Acara Perdamaian yang dibuat pada hari Jumat, 7 Oktober 2022. Dalam Berita Acara Perdamaian tersebut tertulis bahwa Dwi Nopriandi Atmawijaya selaku “Pihak Pertama” selanjutnya “Dinda Yani Rukmana”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal 04 Oktober 2022 diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terjadi perselisihan berupa kontak fisik
2. Bahwa perselisihan tersebut disebabkan karena Pihak Kedua melakukan kericuhan diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten saat sidang paripurna istimewa HUT Banten berlangsung.
3. Bahwa atas terjadinya perselisihan tersebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan untuk berdamai atas dasar persetujuan dan mufakat bersama
4. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum satu sama lain, baik tuntutan hukum pidana maupun perdata.
Atas peristiwa hukum tersebut di atas, kedua belah pihak memiliki ikhtikad baik dan bersama-sama berkehendak untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan, untuk itu kedua belah pihak telah setuju dan mufakat mengadakan perdamaian.
Usai menandatangani Surat perdamaian tersebut. Dwi Nopriandi Atmawijaya meintamaaf kepada Dinda Yani Rukmana dan Kumala secara keseluruhan. “Secara pribadi saya minta maaf, yang secara spontan dan tidak ada niat apapun. Karena itu naluri saya sebagai seorang petugas, dan sebagai seorang pekerja,” kata Dwi di Sekretariat Kumala.
Dwi mengatakan, dirinya datang ke Sekretariat Kumala, atas inisiatif baik secara pribadi maupun lembaga dan sudah disaksikan oleh kokolot (senior) Kumala bahwa telah terjadinya ishlah.
“Kami juga secara pribadi dan lembaga datang kemari untuk meng-clear-kan agar kondusifitas terus terjaga, dalam menyangkal pemberitaan-pemberitaan yang kurang baik diluaran yang melebar kemana-mana yang mungkin saja banyak pihak-pihak yang mengambil keuntungan,” kata Dwi.
Baca juga : Meriahkan HUT Banten ke 22, Ketua DPRD Banten Ajak OPD Berpartisipasi Dalam Menyediakan Durian Unggulan
Dwi Nopriandi Atmawijaya juga berharap dengan adanya pertemuan ini, nantinya tidak ada lagi pihak yang dapat mengambil keuntungan atas insiden yang terjadi.
” Sekali lagi saya mohon maaf atas apa yang terjadi. Mudah-mudahan ke depan kita dapat bersinergi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Misbahudin, Sekretaris Kumala Koordinator menyampaikan bahwa pihaknya bisa memaafkan atas tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Dwi Nopriandi Atmawijaya.
“Secara keorganisasian atau pun kelembagaan, kami dari pengurus Kumala Koordinator sudah bisa memaafkan, akan tetapi dengan syarat catatan tertentu yang tertuang dalam berita acara perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak lembaga maupun pelaku dan korban,” kata Misbah.
Dijelaskan Misbahudin, bahwa pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah Provinsi Banten, untuk terciptanya kesejahteraan yang dicita-citakan.
“Bahkan dengan adanya tindakan tersebut, kami tidak akan surut terhadap pengawalan isu-isu di tubuh Provinsi Banten. Karena kami merasa belum puas apa yang sudah kita kaji terkait evaluasi HUT Banten ke-22 belum tersampaikan dan belum sepenuhnya mereka dengar oleh pemangku kebijakan di Provinsi Banten,” katanya. (Trg)