TANGERANG, Bantenpedia.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang gelar pelatihan kepada calon agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) dari PT Sulthan Mumtaz Rahmah Sejahtera. Selasa, (27/06).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bagi calon agen Perisai mitra BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Dalam rangka memperluas kepesertaan, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan bagi calon agen Perisai dari Kantor Perisai PT Sulthan Mumtaz Rahmah Sejahtera yang merupakan mitra kami,” katanya.
“Agen Perisai ini nantinya akan ditugaskan ke wilayah-wilayah untuk mensosialisasikan program BPJAMSOSTEK kepada pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Serta diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK,” lanjutnya.
Ibkar menambahkan bahwa agen Perisai adalah agen Penggerak Jaminan Sosial yang bertugas melalukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepersertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pekerjaan agen Perisai ini ialah pekerjaan sosial membantu pemerintah untuk mensosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal,” jelasnya.
Terakhir, Ibkar berharap dengan adanya pelatihan kepada calon agen Perisai ini dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang dalam memperluas kepesertaan dari sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan agen Perisai dalam memperluas kepesertaan,” harapnya.
Untuk diketahui, bahwa hingga saat ini total agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sebanyak 50 agen Perisai.
Kemudian, pada pelatihan ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada calon agen Perisai mengenai sistem keagenan Perisai yang terdiri dari peraturan, syarat, tugas serta hak dan kewajiban perisai, sistem akuisisi, dan sistem insentif Perisai


