Tangerang, bantenpedia.id – Mendapatkan informasi dari Jasa Raharja Bandung perihal kasus kecelakaan lalu lintas beruntun di Jl. Raya Padalarang Ds. Kertamulya Kec. Padalarang Bandung yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Abdul Munir warga Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten.
Rabu (23/11/2022) Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif Budiman mendatangi kediaman almarhum dan bertemu langsung dengan kerabat almarhum yaitu Ibu Hudyah.
Dari informasi yang diperoleh bahwa Ibu kandung Abdul Munir yaitu Ibu Murana telah pindah rumah sejak lama ke wilayah Keboncau Teluk Naga. Dibantu oleh ketua RT setempat dan Ibu Hudriyah petugas Jasa Raharja berhasil menemui ibu kandung korban.
Pada kesempatan tersebut Arif menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 2 Jam seluruh berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan lengkap. Selanjutnya santunan meninggal dunia akan segera kami transfer ke rekening tabungan milik Ibu Murana selaku orangtua kandung dari Almarhun Abdul Munir, Jelas Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti. (Yon)