Tangerang, bantenpedia.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak kendaraan bermotor khususnya bagi warga Kota Tangerang Banten, Tim pembina SAMSAT Cikokol dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Cikokol laksanakan Operasi Gabungan pada hari Rabu 18 September 2024 dan 19 September 2024. Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan di Jl. Bayur dan Jl. Raya Daan Mogot Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Cinthya Rouwena selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja untuk SAMSAT Cikokol menjelaskan pada kegiatan ini berfokus pada pemeriksaan kepatuhan pelunasan PKB, SWDKLLJ & Pengesahan STNK. Sebanyak 180 pengendara terjaring belum melakukan kewajibannya melunasi PKB serta SWDKLLJ. “Kepada pengendara yang terjaring, kami berikan himbauan untuk segera melaksanakan kewajibannya melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK di kantor SAMSAT terdekat. Kami juga mengoperasikan 1 unit mobil SAMSAT keliling agar memudahkan pengendara yang ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK di lokasi Operasi Gabungan“, tambah Cinthya Rouwena.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji Artha. (Fz)