Medan,bantenpedia.id – Thomas Ginting di dampingi oleh kuasa hukum nya Artanta Sembiring,S.H,. datang ke Krimum Polda Sumut memenuhi panggilan gelar perkara tidak pindana khusus dugaan penjualan bekas rumah sakit bina sejahtera yang berada di depan Polsek Medan labuhan kecamatan Medan labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut pada Senin, (27/04/2026)
Thomas Ginting menyampaikan bekas rumah sakit bina sejahtera merupakan warisan dari almarhum kakak kandung Agenda Erliana Boru Ginting. Namun ia terkejut setelah mengetahui bahwa bekas Rumah sakit tersebut telah terjual pada tahun 2017 oleh keponakan dari anak Abang kandung ( pelapor) Almarhum Rata Ginting, Tanpa melibatkan melibatkan diri nya ( Thomas Ginting) dan ahli waris yang lainnya kata Thomas.
Sambung Thomas, yang mana bangunan bekas Rumah sakit tersebut adalah warisan dari kakak kandung saya selaku pelapor, yang mana diketahui telah di jual oleh keponakan dari saya, yaitu ( Irpan Winata Ginting) selaku anak kandung dari ( Alm. Rata Ginting ) .
Thomas Ginting melanjutkan ,” saya paman sebagai ahli waris tidak pernah di mintai persetujuan maupun tanda tangan terkait proses penjualan tersebut , Saya ( pelapor ) Thomas Ginting tidak pernah menandatangani surat apapun sampai saat ini, ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan aturan untuk penjualan objek warisan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Artanta Sembiring SH, selaku kuasa hukum Thomas Ginting mengatakan ” Kasus ini sudah berlarut larut begitu lama, saya harapkan agar mendapat kepastian hukum , apalagi jual beli tersebut baru terlaksana setelah Alm.Agenda Erliana meninggal dunia,”tegas nya
“Jika benar dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka transaksi tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum berlaku,” tegasnya.(Pmg)


