Lebak, bantenpedia.id – Dalam rangka implementasi pelaporan SPT tahunan, jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Jumat (2/2/2024). Kunjungan tersebut diterima langsung Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan di Gedung Negara Kabupaten Lebak.
Kepala KPP Pratama Pandeglang, Yesti Milza menuturkan maksud kedatangannya untuk bersinergi dengan Pemkab Lebak dalam upaya penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh masyarakat wajib pajak Kabupaten Lebak tepat waktu. Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT yakni tanggal 31 Maret 2024.
“Kami berharap wajib pajak Kabupaten Lebak bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, dan ASN Lebak bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain. Maka kami berharap kesedian Bapak Pj. Bupati untuk mendorong dan memberikan instruksi kepada ASN dan wajib pajak lainnya agar melaporan SPT Tahunannya,” ucap Yesti.
Tidak hanya itu, Ia pun berharap Pemkab Lebak membantu mensosialisasikan pemadanan NIK sebagai NPWP kepada masyarakat. Dengan pemadanan ini, wajib pajak orang pribadi nantinya cukup menggunakan NIK dalam layanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemadanan NIK-NPWP ini diberikan waktu sampai tanggal 30 Juni 2024.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Lebak menyambut baik kedatangan jajaran KPP Pratama Pandeglang. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran Pemkab Lebak akan mempersiapkan surat edaran mengenai implementasi pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan aturan.
“Kami siap bersinergi mendorong terwujudnya tertib administrasi perpajakan, salah satunya pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan waktunya dengan membuat surat edaran pelaksanaan hal tersebut. ASN haruslah menjadi panutan wajib pajak lain,” tegas Iwan.
Dengan pertemuan ini diharapkan dapat menghsilkn tindk lanjut upaya mendorong peningkatan pajak daerah tahun 2024, dan kepatuhan tertib administrasi perpajakan di Kabupaten Lebak. (Sbt)