bantenpedia.idbantenpedia.id
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
Stay Connected
235.3k Followers Like
56.4k Followers Follow
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
Reading: Tekankan Penerapan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Rutan Cipinang Sosialisasikan Ke Warga Binaan 
Share
Sign In
Notification Show More
Berita Baru!
Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kota Serang Olahraga
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
banten
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
Berita baru
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
Daerah
Bayar Pajak Sembari Periksa Kesehatan di Samsat Ciledug Kota Tangerang
banten
Aa
bantenpedia.idbantenpedia.id
Aa
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
Search
  • Kanal Berita
    • Teknologi
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Bisnis
    • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukrim
  • Bookmarks
  • More
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Iklan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com
- Advertisement -
Ad imageAd image
bantenpedia.id > Blog > Daerah > Tekankan Penerapan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Rutan Cipinang Sosialisasikan Ke Warga Binaan 
Daerah

Tekankan Penerapan UU RI No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Rutan Cipinang Sosialisasikan Ke Warga Binaan 

Redaksi Bantenpedia.id
Diunggah: 8 September 2022 - 1:24 PM
Redaksi Bantenpedia.id
Share
2 Menit Dibaca
SHARE

JAKARTA – Usai disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual beberapa waktu lalu, jajaran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta langsung mensosialisasikan kembali kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Gazebo Rutan Cipinang, Rabu (07/09/2022) kemarin.

Sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang Resnu Parada Andhika dan didampingi oleh Sakti Wahyu Gumilar selaku Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan beserta jajarannya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Resnu Parada Andhika menjelaskan dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut artinya terdapat regulasi baru dalam pengusulan hak-hak warga binaan utamanya dalam proses integrasi baik itu Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun asimilasi dirumah. Sosialisasi hari ini merupakan langkah guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan usai Undang-undang ini diterbitkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Dengan disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana.” ucapnya

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu diantaranya Pelayanan (Pasal 19), Pembinaan (Pasal 35), Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 55), Perawatan (Pasal 60), Pengamanan (Pasal 64), dan Pengamatan (Pasal 73).

“Selanjutnya, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.

(Red)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Baca juga berita ini

DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar

Tingkatkan Sinergitas, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Kunjungan ke Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa BKI UIN Banten Berikan Pelatihan Pembuatan Mahar Kreatif Bagi Warga Binaan Perempuan Rutan Serang

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia atas Korban Laka Lantas di Jalan Raya Serang KM 15,5

Redaksi Bantenpedia.id 8 September 2022
Share berita ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Pasca Penyesuaian Harga BBM, Ditpamobvit Polda Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Supir Angkot, Ojek dan Petugas Parkir
Next Article Walikota Cilegon Dikukuhkan Sebagai Duta Bapak Asuh Anak Stunting Bertepatan Dengan HUT TNI AL Ke-77
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Perserang Bertekad Meraih Poin Penuh dalam Laga Perdana di Kandang Sendiri
Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN
ISOWAKU Dan PT. Modern Industrial Estate Cikande Kembali Salurkan Air Bersih
DPD Walantara Karo Datangi Polres Karo Terkait Penebangan Kayu di Siosar
- Advertisement -
Ad image
//

Bantenpedia.id adalah situs berita online terpercaya

Quick Link

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Iklan

Top Categories

  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim

Top Categories

  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Teknologi
bantenpedia.idbantenpedia.id
Follow US

© 2022 Bantenpedia.id. Designed by dezainin.com

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?