Anyer, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Pandeglang dalam rangkaian kegiatan Kurasi Mahakarya Asli Lokal Alam Talas Beneng Pandeglang dan Gula Aren Lebak yang digelar di Anyer, Kamis (30/07/2026).
Kegiatan dihadiri secara virtual oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum Fajar Sulaiman Taman. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Ahmad Riza Kurniawan, serta para pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng menjadi awal dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut.
“Dengan telah terdaftarnya Indikasi Geografis Talas Beneng, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memajukan daerah Pandeglang. Perlindungan hukum ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan ekonomi daerah,” ujarnya.
Pagar menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Banten akan terus mendukung promosi dan pengembangan Talas Beneng agar semakin dikenal oleh masyarakat luas.
“Kami akan terus membantu mempromosikan Talas Beneng sehingga semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional. Sertifikat ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, sehingga manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Ahmad Riza Kurniawan, menyampaikan bahwa pengakuan Indikasi Geografis merupakan bukti atas keunikan Talas Beneng yang tidak dimiliki daerah lain.
“Pengakuan ini menjadi bukti bahwa Talas Beneng memiliki karakteristik dan keunikan yang diakui sebagai Indikasi Geografis. Ini merupakan kebanggaan sekaligus amanah bagi kita semua untuk menjaga reputasi dan kualitasnya,” katanya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi, khususnya kelompok tani Pertabenindo, dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi Talas Beneng.
“Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menjadikan Talas Beneng sebagai salah satu komoditas unggulan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan sektor pertanian berbasis potensi lokal,” pungkasnya.
Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap komoditas khas daerah sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi Talas Beneng Pandeglang untuk berkembang di pasar nasional hingga internasional.


