Tangsel, Bantenpedia.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari kemudahan dan kecepatan pemberian layanan. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat.
Berkaca dengan hal tersebut, Kemenkumham Banten menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Apostille tahun 2023 dengan tema “Legalisasi Dokumen Publik Sebagai Bentuk Penyederhanaan Birokrasi” di Hotel Trembesi, BSD – Kota Tangerang Selatan, Kamis (08/06/2023).
Dalam sambutannya mewakili Kakanwil Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyatakan bahwa konvensi Apostille sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik, dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara dengan tujuan menjadi satu tahap melalui penerbitan sertifikat apostille.
“Layanan Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dg specimen melalui satu instansi (Kemenkumham RI),” ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah.
Meidy juga menyebut bahwa Sertifikat Apostille digunakan di 124 negara yg tergabung dalam konvensi Apostille. Sementara negara yg belum tergabung dalam konvensi Apostille tetap menggunakan layanan legalisasi.
Sosialisasi diikuti oleh 50 orang peserta yang meliputi unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, Kantor Urusan Agama Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, Universitas yang ada diTangerang dan Notaris Kota Tangerang Selatan.
Ke lima puluh orang ini mendapatkan materi dari Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Handayani Ningrum mengenai dokumen kependudukan yang dipakai di luar negeri dan memerlukan Apostille dan dari Ditjen AHU Dyan Faizal mengenai layanan apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi.