Malingping, Bantenpedia.id – UPTD PPD Malingping mengoperasikan Unit Mobil Samsat Keliling di Alun-Alun dan wilayah Malingping dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui Samsat Keliling yang beroperasi di area publik. Selasa, (8/11/22)
Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama mengatakan bahwa pelayanan ini diharapkan dapat membantu dan menjangkau wajib pajak untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraannya.
Ditempat lain, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan pelayanan Samsat Keliling di wilayah Malingping dan sekitarnya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, mungkin ada beberapa warga yang sibuk dengan bekerja setiap harinya dan bisa memanfaatkan pola layanan ini sehingga program Samsat Keliling yang dioperasikan bisa menjadi solusi dalam ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor maka otomatis wajib pajak juga sudah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nantinya dana (SWDKLLJ) tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban bagi yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,”. jelasnya.
Selain itu, Saldhy menghimbau bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan masa pemutihan yang akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai Pergub Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta Pengurangan 20% pokok pajak BBNKB II dari luar Provinsi Banten serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. (Yon)