Serang, Bantenpedia.id – Petugas Samsat Gerai Bojonegara, Riska Marlita gencar melakukan sosialisasi tentang Program Gurbernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor, & Program Jasa Raharja tentang pemutihan denda SWDKLLJ.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Rabu 23 November 2022 di Desa Mangunreja Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang. Dalam kedatangannya Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Bojonegara diterima dengan baik oleh Bapak Jajang selaku Sekertaris Desa Mangunreja.
Kunjungan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung penuh Tim Pembina Samsat dalam kegiatan sosialisasi Pergub Nomor 24 tahun 2022 perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam beberapa kesempatan kedepan kami bisa melibatkan Tim Pembina Samsat untuk dapat hadir dalam pertemuan warga di Desa Mangunreja. Semoga program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga kami di wilayah Desa Mangunreja”, Jelas Riska.
Riska juga menjelaskan bahwa “kegiatan ini diharapkan agar dapat memberikan informasi perihal kedua program ini dapat tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat. Kami berharap bisa dilibatkan dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat diwilayah tersebut agar dapat menyebarluaskan informasi program pemutihan ini.
Di lain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Bapak Saldhy Putranto menyampaikan bahwa, “upaya masif ini juga kami lakukan bersama Tim Pembina Samsat lainnya di wilayah Banten, diantaranya di wilayah kerja Samsat Serang, Samsat Cilegon, Samsat Lebak, dan Samsat Kabupaten Serang. Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB & SWDKLLJ di wilayah Banten. Tambah Bapak Saldhy. (Yon)