SERANG, Bantenpedia.id – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang menggelar razia gabungan bersama aparat penegak hukum, pada Jumat sore, 10 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan razia bersama personel Polresta Serang Kota dan Brimob untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan rutan.
Diketahui, bahwa razia ini dilakukan secara acak di tiga kamar hunian warga binaan, yakni kamar nomor 4, 10, dan 11 di blok hunian laki-laki. Sebanyak 12 personel gabungan yang terdiri dari petugas Rutan, staf pengamanan, dan tiga anggota Polri dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi membahayakan keamanan di dalam rutan, di antaranya: 5 botol kaca, 1 sabuk besi, 3 sikim, 1 pinset, 1 baut baja, 3 sendok stainless, 1 gunting kuku, 1 tali, 12 korek gas, 1 kartu remi dan 2 kartu domino, 3 teko listrik dan 1 kabel listrik
Meskipun ditemukan barang-barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, namun tidak ditemukan adanya narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, menyatakan bahwa seluruh barang hasil sitaan telah diamankan dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur. Pihak rutan juga telah melaporkan hasil kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Banten.
Kegiatan razia berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan di dalam rutan, sekaligus menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan deteksi dini secara berkelanjutan.