Pandeglang, Bantenpedia.id – Dalam rangka Pemuktahiran Data dan Digitalisasi, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang lakukan Perekaman Data e-KTP untuk Para Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Pembuatan Akun IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi Pegawai, Jum’at (01/12).
Selain dalam rangka Pemutakhiran Data dan Digitalisasi, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) Tahun 2024 mendatang.
Oleh karenanya, kegiatan ini sangatlah penting guna memastikan seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata dan dapat menggunakan hak suaranya.
Tidak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan, meski masih menjalani hukuman Warga Binaan Pemasyarakatan yang Berkewarganegaraan Indonesia tentunya memiliki hak dalam pemungutan suara.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang sendiri telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan Pemutakhiran Data dan Digitalisasi ini.
Dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang hadir langsung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, dan melaksanakan kegiatan ini.
Bertempat di Ruang Kunjungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, kegiatan ini berjalan dengan baik diikuti oleh seluruh Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang yang melaksanakan pembuatan akun IKD (Identitas Kependudukan Elektronik) dan 2 (Dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang melaksanakan Perekaman e-KTP dimana keduanya berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
“Hanya ada 2 (Dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pandeglang yang dilakukan perekaman, sedangkan yang lainnya tidak dilakukan perekaman dikarenakan sudah memiliki e-KTP dan sudah terdata sehingga sudah dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Tahun 2024 mendatang” ujar Sudrajat, Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, Lapas dan Rutan di Banten bergerak memperjuangkan hak pilih para warga binaan.
Yakni, dengan tahapan awal perekaman e-KTP bagi warga binaan. Sebagai wujud keadilan bahwa hak suara warga binaan sangat berarti dalam Pemilu 2024.
“Sebanyak 12 (dua belas) Lapas dan Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sudah melakukan identifikasi dan pendataan. Salah satunya melalui perekaman e-KTP sebagai dasar warga binaan untuk mendapatkan hak pilihnya”, ujar Dodot Adikoeswanto.
“Ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Terima kasih kepada para pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. Kami sangat mengapreasi”, tandasnya.