Jakarta,Bantenpedia.id – Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 1444 H/2023 M ini yaitu sebesar Rp49.812.700,26 atau jika dibulatkan sebesar Rp 49,8 juta. Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp49,8 juta,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Marwan merinci BPIH sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan sebesar 32,7 juta, biaya hidup (living cost) sebesar 3 juta, dan sebagian biaya paket layanan masyair sebesar 14 juta.
Pada awalnya, pemerintah melalui Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98,89 juta dengan pembagian BPIH sebesar Rp 69,20 juta atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta atau 30%. Setelah disetujui DPR, BPIH tahun 2023 menjadi Rp 90 juta (dibulatkan) dengan rincian BPIH sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3% dari total BPIH dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta atau 44,7%.
Marwan juga menerangkan bagi calon jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 disepakati tidak dibebani biaya tambahan pelunasan. Diketahui, jemaah lunas tunda merupakan calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.
Sedangkan untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah /2022 M sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Bagi calon jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M disepakati tidak dibebani biaya tambahan pelunasan. Sedangkan jamaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,” ujar Marwan.
Meski telah dilakukan efisiensi harga diberbagai bidang, namun Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jamaah. Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini diantaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, pada saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
”Melakukan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji BPIH sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala, mendorong jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran BPIH agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan, dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas,” tutup Marwan.***