SERANG, Bantenpedia.id – Program Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM, seperti yang terdapat dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dalam sambutannya pada Rapat Persiapan pengumpulan Data Kab/Kota Peduli HAM, pada Kamis (25/01/2024).
Ia pun menyampaikan bahwa, “Tujuan rapat persiapan ini sebagai upaya mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, melalui Kabupaten/Kota Peduli HAM,” tuturnya.
Adapun kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM dimaksud didasarkan pada terpenuhinya 10 (sepuluh) Indikator Penilaiannya yaitu : Hak atas Bantuan Hukum, Hak atas Informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme, Hak atas kependudukan, Hak katas kesehatan.
Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak perempuan dan anak.
Tahapan Peduli Ham meliputi inventarisasi, pemeriksaan awal, verifikasi data, dan penilaian berdasarkan indikator penilaian Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia, dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal.
“Tentu besar harapannya kedepan 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Propinsi Banten dapat meraih kembali penghargaan di tahun 2024, mengulang prestasi pada Tahun 2023 seluruh Kabupaten/Kota telah meraih penghargaan KKPHAM,” tutur Meidy.
Kegiatan di Aula Kemenkumham Banten ini dihadiri 50 Organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota Propinsi Banten dengan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang dan Direktorat Jenderal HAM.