SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang tengah melakukan revisi aturan terkait penyelenggaraan usaha kepariwisataan. Langkah tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, khususnya dalam upaya menjaga generasi muda dari berbagai persoalan sosial.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menyampaikan apresiasi tersebut saat menghadiri sarasehan PWI Kota Serang bertema “Kolaborasi untuk Solusi: Menguatkan Harmonisasi Usaha Kepariwisataan demi Kota Serang yang Berdaya Saing” di Kantor PWI Banten, Jumat (19/8/2026).
Rian menilai pembahasan revisi aturan penyelenggaraan usaha kepariwisataan merupakan langkah awal yang cukup visioner dari Pemkot Serang.
“Saya rasa ini bagian dari langkah awal yang cukup visioner dari pemerintah. Karena aturan yang akan kita bahas atau aturan yang sedang direvisi oleh Pemerintah Kota Serang ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Rian.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan masa depan generasi muda di Kota Serang. Ia menyinggung sejumlah persoalan yang kerap berkaitan dengan aktivitas hiburan, seperti peredaran narkoba dan minuman beralkohol.
“Kita bicara narkoba, kita bicara miras, kita bicara tentang tempat hiburan. Masalah itu timbul, awalnya mungkin orang konsumsi miras, konsumsi yang lain-lainnya. Masalah-masalah sosial itu akan timbul dari situ,” katanya.
Karena itu, Rian berharap aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar mampu memberikan efek jera terhadap pelanggaran sekaligus menciptakan kondisi Kota Serang yang lebih tertib, aman dan nyaman.
“Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini nanti benar-benar menimbulkan efek jera, bagaimana aturan ini benar-benar menjadikan Kota Serang lebih tertib, aman dan nyaman. Itu kata kuncinya,” tegasnya.
Rian juga berharap langkah yang dilakukan Pemkot Serang dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Provinsi Banten. Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang memiliki posisi strategis sehingga penataan berbagai persoalan sosial dan usaha kepariwisataan perlu mendapat perhatian bersama.
Lebih jauh, Rian mendorong agar forum diskusi antara pemerintah dan insan pers tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Ia berharap komunikasi dan kolaborasi dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
“Saya berharap diskusi atau sarasehan seperti malam ini tidak hanya kali ini saja. Bisa dilaksanakan secara kontinu. Apapun masalah yang sedang dihadapi Pemerintah Kota, karena PWI salah satu bagian dari mitra, kita bisa sama-sama cari solusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemitraan antara pemerintah dan pers bukan berarti membuat pemerintah antikritik. Sebaliknya, pers tetap memiliki fungsi kontrol sekaligus dapat berkontribusi memberikan gagasan untuk pembangunan daerah.
“Bukan dalam artian pemerintah antikritik. Tapi saya rasa ini lebih kepada bagaimana masyarakat pers, terutama PWI, ikut berperan dalam membangun Kota Serang,” kata Rian.
Menurutnya, semangat tersebut sejalan dengan tema sarasehan yang mengedepankan harmonisasi. Pemerintah dan masyarakat pers memiliki fungsi masing-masing yang dapat berjalan beriringan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Apapun yang harmonis itu akan menjadi baik ke depannya. Itu harapan kita bersama,” tuturnya.
Rian menambahkan, forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kepedulian bersama terhadap masa depan generasi penerus. Tidak hanya pemerintah dan insan pers, tetapi juga mahasiswa serta elemen masyarakat lainnya diharapkan ikut terlibat.
“Bagaimana kawan-kawan atau masyarakat pers ke depan, teman-teman mahasiswa juga peduli terhadap nasib generasi penerus kita ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Administrasi Umum Pemkot Serang, Drs. Subagyo, M.Si., menjelaskan bahwa revisi aturan penyelenggaraan usaha kepariwisataan masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Serang.
Menurut Subagyo, rancangan perubahan perda tersebut telah disampaikan kepada DPRD dan telah masuk dalam pembahasan panitia khusus (pansus). Pemkot juga membuka ruang bagi stakeholder, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelaku usaha, untuk memberikan masukan.
Subagyo menegaskan, revisi aturan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk perkembangan kebijakan perizinan berbasis risiko.
“Ini masih usulan dari eksekutif. Nanti dibahas di legislatif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Dinamis dan tidak menutup kemungkinan ada perubahan-perubahan tertentu,” ujar Subagyo.
Ia berharap pembahasan bersama tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu menata usaha kepariwisataan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan menciptakan Kota Serang yang aman, nyaman serta tertib. (Trg)


