Serang, Bantenpedia.id – PERGUB Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak pertengahan bulan Agustus 2022 dimanfaatkan dengan baik oleh petugas Jasa Raharja dengan melakukan kunjungan ke kantor Kecamatan Kramatwatu Kab Serang. Lisa Miraglia selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Gerai Kramatwatu melaksanakan kunjungan ke kantor Kecamatan Kramatwatu disambut baik oleh Camat setempat, Wawan Setiawan beserta stafnya. Kamis, (18/11/22).
Dalam kunjungannya, Petugas Jasa Raharja disamping menginformasikan adanya program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya BBN II (bea balik nama II) juga memberikan penjelasan terkait tugas pokok Jasa Raharja dalam hal pengutipan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) serta dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Di tempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan bahwa Diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas. (Yon)