SERANG, Bantenpedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat lini 9 dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam pelindungan dan pencegahan pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang dirangkaikan dengan edukasi penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual, di Forbis Hotel Serang Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Apreza Darul Putra, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten Rahadyanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Setiawan beserta jajaran.
Turut hadir perwakilan Kepolisian Daerah Banten, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum Banten, serta perwakilan organisasi bantuan hukum.
Dalam laporannya, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rahadyanto menyampaikan melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan tidak hanya memahami pentingnya menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran. Edukasi tersebut menjadi penting agar persoalan kekayaan intelektual dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat serta mendorong terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terkait edukasi penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual,” ujar Rahadyanto.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar mengatakan, penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten memiliki arti penting dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi Banten.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial penandatanganan dokumen semata. Lebih dari itu, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dan sinergi kelembagaan dalam memperkuat pelindungan dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Banten,” kata Pagar.
Menurutnya, substansi perjanjian kerja sama tersebut sebelumnya telah dibahas dan dilakukan harmonisasi bersama para pihak terkait. Dengan adanya kerja sama ini, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat semakin kuat dalam mendukung upaya pelindungan serta penanganan persoalan kekayaan intelektual.
Selain dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memberikan pendampingan bagi pemilik hak kekayaan intelektual yang mengalami pelanggaran terhadap haknya.
Pagar menambahkan, penguatan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya membutuhkan peran pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga pemahaman masyarakat mengenai hak serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi dugaan pelanggaran.
“Penandatanganan kerja sama pada hari ini juga dirangkaikan dengan edukasi penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pelanggaran kekayaan intelektual memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, masyarakat juga didorong untuk memahami langkah yang tepat apabila menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten serta kerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan Nusantara.
Melalui kerja sama tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten mendorong terbangunnya koordinasi yang lebih efektif dalam pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual.


