JAKARTA, Bantenpedia.id – Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan studi tiru ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta), Senin (14/09).
Kegiatan ini menjadi langkah Kanwil Kemenkum Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui benchmarking dan replikasi inovasi pelayanan publik.
Studi tiru yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta tersebut dilakukan untuk menggali berbagai inovasi dan praktik pelayanan KI yang telah diterapkan di wilayah Jakarta. Hasil benchmarking diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kanwil Kemenkum Banten dalam mengembangkan dan mereplikasi inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah Banten.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyampaikan bahwa studi tiru ini menjadi kesempatan untuk mempelajari secara langsung bagaimana pelayanan KI dilaksanakan di Jakarta, terutama karena wilayah kerjanya memiliki irisan yang dekat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kami ingin mendapatkan informasi bagaimana pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah kerja Jakarta yang beririsan langsung dengan DJKI, termasuk bagaimana strategi meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Jakarta,” ujar Picesco.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Banten juga terus berupaya menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui VIRA, inovasi berupa virtual assistant yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung akses informasi layanan.
“Untuk saat ini kita memiliki VIRA, sebuah inovasi berupa virtual assistant yang memanfaatkan teknologi AI. Melalui studi tiru ini, kami ingin melihat inovasi lain yang dapat dikembangkan dan direplikasi untuk memperkuat pelayanan KI di Banten,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, menyambut baik pelaksanaan benchmarking yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Banten.
“Semoga dengan adanya benchmarking ini dapat meningkatkan lagi inovasi yang ada di DK Jakarta. Kemudian, ketika direplikasi oleh Kanwil Banten, inovasi tersebut dapat dikembangkan sehingga menjadi lebih baik.” kata Zulfahmi.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut adalah Daftar Tayang KI, yang menjadi sarana promosi bagi para pemohon Kekayaan Intelektual. Melalui inovasi ini, produk atau karya pemohon KI dapat dipublikasikan melalui media yang dikelola oleh Kanwil, sehingga tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran, tetapi juga membantu memperkenalkan dan mempromosikan potensi KI kepada masyarakat.
Zulfahmi menjelaskan, inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemohon KI sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat untuk mendaftarkan dan mengembangkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Kegiatan studi tiru turut diikuti oleh Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Banten. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten diharapkan dapat memperoleh berbagai referensi dalam pengembangan inovasi pelayanan publik, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.
Benchmarking tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan KI yang semakin mudah diakses, informatif, inovatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Banten.


