Serang, Bantenpedia.id – Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia yang bernama sulaeman. Faradina Amelia bergerak cepat melakukan Pengawasan ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Ahliwaris Korban kecelakaan lalu lintas, Bernama Tuti Mulyanah berdomisili di Cikande Kabupaten Serang, sehingga berkas dilimpahkan dari petugas jasa raharja Jakarta pusat ke loket cabang banten untuk memastikan keabsahan korban. Tuti sebagai penerima santunan Jasa Raharja. Merupakan istri korban yang menikah secara sah.
“sudah menjadi tugas kami untuk menyerahkan Hak korban dengan cepat dan tepat, kamipun menghimbau bagi para pengemudi khususnya usia produktif untuk lebih berhati-hati dalam berkendara” imbuh Faradina Amelia, Rabu (20/12/2023).
Setelah Survei dilakukan, Petugas Jasa Raharja memastikan kelengkapan berkas serta keabsahan ahli waris dan langsung membayarkan pada ahli waris.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berdukacita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah.
Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu Jasa Raharja Cabang Banten menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya bersama – sama aktif dalam mengurangi angka lalu kecelakaan lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu sopan dalam berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.