Tangerang, Bantenpedia.id – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Poniyati yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Tangerang Selatan. Korban meninggal akibat tertabrak mobil di Jalan Ir H. Juanda Ciputat Tangerang pada hari Jumat 20 November 2022.
Kedatangan Taufik selaku petugas Jasa Raharja Samsat Ciputat diterima langsung oleh ahli waris korban Poniyati yaitu Sugiarto selaku suami korban beserta ketiga anaknya. Senin, (12/12/22).
Dalam kunjungannya Taufik mewakili Jasa Rasaharja menyampaikan ucapan bela sungkawa sekaligus meminta kelengkapan data guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Di waktu yang sama pihak keluarga menyayangkan jika lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di sepanjang jalan Ir H Juanda ini tidak sepenuhnya hidup. Kondisi ini berakibat pada tertabraknya ibu Poniyati saat menyebrang hendak melaksankan shalat subuh di masjid.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, ungkap Hastuti. (Shj)