Tangerang, Bantenpedia.id – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Ega Rafa Fathoni. Remaja usia 16 tahun yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Husain Sastranegara Rawa Bokor Kec. Benda Kota Tangerang, pada Minggu Dini hari (18/09/2022). Alm. Ega dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit sekira pukul 03.00 WIB
Mendapati berita trersebut petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Devianto Aji melakukan upaya jemput bola ke kediaman alm. Ega Rafa yang bertempat di Kebon Besar Kec Batu Ceper Kota Tangerang Banten.
Petugas Jasa Raharja Devianto aji bertemu langsung dengan Suyatno yang merupakan ayah kandung dari alm. Ega Rafa. Kepada Suyatno, Devianto Aji menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 1 jam seluruh berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan meninggal dunia, telah lengkap.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, “kegiatan jemput bola yang dilakukan petugas kami ini adalah sebagai wujud pelayanan prima Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas”. Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti. (Lan)