Serang, bantenpedia.id – Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang – Undang No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 05 Januari 2024 tepat nya di Jl.Raya Takari tepatnya di Kp.Rancasawah Kel. Taktakan Kec.Taktakan Kota Serang. Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat terserempet oleh motor yang tidak diketahui identitasnya menyebabkan korban terjatuh dan kepalanya terbentur batu. Korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. Tahun 1964.
Penyerahan Santunan bertempat di kediaman korban Kp.Tiba Surak Kel.Taktakan Kec.Taktakan Kota Serang pada hari Rabu, 10 Januari 2024. “Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Rancasawah dengan mengakibatkan korban meninggal dunia yang beralamat di Taktakan, Serang.” Ujar Vinny menjelaskan kepada keluarga korban. “Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang suami maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja sebesar Lima Puluh Juta Rupiah yaitu Suami korban bernama Rasam” Jelas Vinny.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum tinggal bersama Suami dan anaknya, sehari – hari korban suami nya berjualan buah di pasar”, Sebut Vinny. PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan. (Fj)