Kota Serang, Bantenpedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mengajak masyarakat Banten untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor. Hal itu penting dilakukan karena itu menjadi ancaman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika bersama BNN RI di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (13/12/2022).
Al Muktabar menjelaskan, dalam memerangi peredaran Narkotika itu dibutuhkan sebuah gerakan menyadarkan seluruh lapisan masyarakat serta membangun solidaritas bersama. Menurutnya, peredaran Narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war.
“Oleh karena itu kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh,” ujarnya.
Pemprov Banten juga memberikan perhatian lebih kepada para generasi muda, khususnya kalangan pelajar yang terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang itu. Hal ini menjadi tanggungjawab bersama, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba.
“Oleh sebab itu mulai saat ini para pendidik, pengajar dan orang tua harus sigap dan waspada akan bahaya narkoba dan melakukan berbagai upaya pencegahan,” katanya.
Sementara itu Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose menambahkan, dampak sosial dan kesehatan bagi pengguna Narkotika itu sangat berbahaya, maka dari itu dirinya mengajak semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran Narkotika.
“Saya sendiri memang bangga dengan kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini, saya juga bangga jika lebih banyak kegiatan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Petrus melanjutkan, bagi para pengguna atau pemakai, bisa langsung melapor ke kantor BNN setempat untuk dilakukan rehabilitasi secara gratis dan tidak ada biaya sama sekali. Bisa datang langsung ke kantor atau melalui telpon, pasti akan ditangani.
“Kami tidak menangkap pengguna, karena mereka pada hakikatnya adalah korban yang mempunyai hal sehat yang sama dengan kita,” pungkasnya.
Diungkapkan Petrus, pada pemusnahan barang bukti kali ini terdapat sebanyak 402,34 kilogram sabu, 198,05 kilogram ganja, 105.290 butir ekstasi yang berhasil diungkap oleh petugas BNN RI di lapangan.
“Petugas juga berhasil memusnahkan prekursor berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus,” rincinya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, berasal dari 13 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang dari berbagai daerah.(Fz)