Kota Tangerang, Bantenpedia.id – Adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) adalah suatu keharusan di setiap daerah. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir untuk dapat melakukan pengecekan kendaraan secara rutin. Hal ini agar menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan menghindari terjadinya kecelakaan. Tentunya Kota Tangerang sendiri telah memiliki kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM19, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang telah terakreditasi A oleh Kementerian Perhubungan tahun 2019. Serta menerima pelayanan pengecekan KIR berbagai jenis kendaraan. Dengan berbagai keunggulan dalam pelayanan seperti pendaftaran yang mudah melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo. Tentunya inilah yang mempengaruhi skor Indeks Kepuasan Masyarakat yang Tinggi. Tak heran terdapat 250 kendaraan yang melakukan uji KIR setiap harinya.
Salah seorang pelanggan, Saifur Rizal, warga Kecamatan Karawaci, mengaku pelayanan yang diberikan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang sangat bagus. Dimana uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang menerapkan sistem pembayaran cashless dan juga adanya pendaftaran secara online melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo.
“Disini petugasnya sangat ramah dan memberikan pelayanan terbaik. Sebelumnya kita juga tak perlu melakukan pendaftaran ke loket, karena bisa lewat aplikasi e-KIR Tangerang Ayo, sehingga tidak memakan waktu. Sehingga pelayannya pun sangat mudah dan cepat,” tutur rizal.
Sementara itu, Angga Permana, warga dari Kecamatan Batuceper pun menyampaikan hal serupa. Dirinya mengungkapkan alat ujinya pun berstandar nasional, serta menerapkan sistem pelayanan secara drive thru. Sehingga dirinya tak perlu khawatir dan dapat melihat langsung hasil dari uji KIR kendaraannya.
“Bagi saya, pengujian kendaraan secara rutin itu sangat penting. Apalagi sistem pelayanan disini secara drive thru, sehingga kita bisa melihat langsung proses pengujiannya kendaraan. Apabila ada salah satu proses pengecekan yang tidak lulus, bisa diulang kembali setelah perbaikan tanpa harus mengulang dari awal,” ucap Angga.
Sepanjang 2023, tercatat sebanyak 57.223 kendaraan yang telah lulus uji kelayakan. Tak heran selain inovasi yang dibuat, meningkatnya pengendara melakukan uji KIR menjadikan Kota Tangerang sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Terbaik Nasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia tahun 2023. (Fz)