SERANG, Bantenpedia.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Serang. Rabu, (07/02). Adapun MoU tersebut terkait perlindungan kepada pekerja rentan di Kota Serang.
Hadir dalam MoU tersebut ialah Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo, PJ Walikota Serang Yedi Rahmat, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni dan Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi.
PJ Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan bahwa kerjasama tersebut dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di Kota Serang.
“Tadi kami sudah melakukan MoU antara Pemerintah Kota Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, dimana akan segera kita tindaklanjuti dengan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS),” katanya.
“Adapun kerjasama ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan, seperti honorer yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dan Marbot Masjid. Mudah-mudahan APBD kita kuat untuk pendanaan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot Serang kepada pekerja rentan.
“MoU ini merupakan bentuk kepedulian dari Pemkot Serang bahwa kita harus mengcover sisi-sisi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, pekerja rentan banyak aspek-aspeknya dari mulai marbot, pekerja konstruksi yang bekerja untuk proyek-proyek Pemerintah Kota Serang, termasuk anggota KPPS yang akan melaksanakan tugas besok akan kita cover,” ucapnya.
Selain itu, Poppy juga menambahkan bahwa Pemkot Serang akan segera melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang. “Nanti atas izin Pak PJ Walikota, Hari Senin depan akan segera kita lanjuti dengan PKS. Sehingga para pekerja rentan bisa kita cover dalam jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Namun, untuk jumlah pekerja rentan yang akan di cover, Poppy menyebutkan bahwa Pemkot Serang akan melakukan invetarisir mana yang masuk dalam kategori prioritas.
“Sedangkan untuk honorer di Kota Serang sudah sebagian besar masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan namun masih ada honorer di beberapa OPD yang belum tercover dan saat ini masih menjadi PR kita,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo mengapresiasi atas dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak Pemerintah Kota Serang yang melakukan langkah-langkah preventif untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan yang salah satunya paling urgent adalah untuk KPPS karena melihat pengalaman di masalalu sehingga Pemerintah Kota Serang mengambil langkah cepat supaya bisa memberikan perlindungan jaminan sosial bagi KPPS yang nanti sangat sibuk dan memiliki banyak risiko,” ucapnya.
“Dan semoga kedepannya, melalui kerjasama ini seluruh pekerja rentan yang di Kota Serang dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak PJ Walikota Serang yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, dengan adanya kerjasama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang,” ucapnya.