SERANG – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang Nuryanto Adiwibowo melakukan kunjungan Perusahaan PT Sri Maju Prima Kota Serang.
Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) serta Sosialisasi pelayanan tentang jaminan asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional Corporate upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, ‘’Ujar Nuryanto.
Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa upaya ini diharapkan agar informasi penting dapat tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat.
“Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam hal ini upaya sosialisasi dan silaturahmi ini merupakan kegiatan yang efektif dalam peluasan informasi terkait PKB dan SWDKLLJ,” tuturnya.