Oleh : Sri Murhariyadi, S.Sos., M.Si
Seiring dengan perkembangan zaman, birokrasi semakin dituntut untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk membentuk birokrasi yang diharapkan tersebut salah satu syaratnya adalah dengan adanya aparatur pemerintah yang netral terhadap kepentingan politik yang ada.
Netralitas birokrasi di Indonesia dalam kesehariannya dirasakan masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Selama pemerintah tidak konsekuen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka birokrasi menjadi tidak netral. Hal ini disebabkan karena politik selalu berhubungan erat dengan birokrasi. Jadi apabila pemerintah menginginkan perbaikan sistem birokrasi, maka sistem politik juga harus diperbaiki.
Untuk memperbaiki sistem birokrasi yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) ini antara lain dapat dimulai dengan sistem rekrutmen pegawai yang obyektif dan kompetitif serta pelaksanaan promosi jabatan yang terbuka sehingga dapat meminimalisir terjadinya perselingkuhan antara politik dan birokrasi. Sebagai contoh, pejabat-pejabat eselon yang dilantik adalah pejabat-pejabat yang mempunyai kemampuan, kompetensi dan kapabilitas dan bukan semata-mata karena kedekatan pribadi atau menjadi pendukung sewaktu masa kampanye Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Langkah selanjutnya untuk membangun netralitas birokrasi dapat ditempuh dengan cara yuridis formal. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga independensi dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, kesejahteraan dan integritas ASN. Perbaikan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pengawasan serta akuntabilitas ASN juga menjadi sasaran dalam UU ASN ini.
Di dalam UU ASN ini juga dipaparkan hal-hal seperti ASN sebagai profesi yang memiliki standar pelayanan profesi, menegakkan kode etik dan kode perilaku profesi, memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi, standar sertifikasi profesi dan organisasi yang independen.
Dalam hal lainnya, UU ini juga memberikan kesempatan yang lebih fair dan obyektif pada masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan penekanan bahwa untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah gratis dan tidak perlu membayar. Sekarang digunakan sistem seleksi CPNS yang profesional dan berbasis kompetensi bukan lagi berbasis kedekatan hubungan antar orang per orang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem computerized.
Dalam kaitannya dengan independensi dan netralitas aparatur negara,
Pegawai Negeri Sipil tidak dilarang untuk mendatangi lokasi kampanye termasuk kampanye Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (pilkada). Dengan syarat oknum pegawai tersebut harus tidak mengenakan atribut atau seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kehadiran pegawai ke lokasi kampanye juga diperbolehkan bila hanya untuk mengetahui visi, misi dan program figur Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah tertentu, bukan untuk orasi atau ikut mendukung salah satu kandidat. Informasi misi tersebut dipakai untuk dirinya sendiri dan tidak untuk mempengaruhi orang lain dalam memilih calon tertentu.
PNS yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (korpri) secara kelembagaan harus netral.
Secara perseorangan, pegawai mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara yang lain. Dalam pilkada ada kultur, dimana seorang Pegawai Negeri Sipil tinggal di lingkungannya, akan menjadi tempat bertanya soal siapa calon Kepala Daerah oleh warga sekitarnya karena seorang PNS biasanya dianggap tokoh di lingkungan dimana ia tinggal tersebut. Tetapi hal itu hendaknya bukan lantas menjadikan oknum PNS tersebut menjadi terjebak dalam politik praktis dalam mendukung calon tertentu.
Dengan adanya reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah, Pegawai Negeri Sipil dibentuk agar semakin profesional, modern dan netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari. Salah satu indikatornya adalah tercermin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan tanpa adanya diskriminasi dan tidak pula terjebak ke dalam politik praktis yang ada. Bila hal ini terjadi tentunya pelayanan prima kepada masyarakat akan dapat tercapai tanpa terganggu kepentingan politik.


